Sebarkan Video Mesum, Seorang Siswa Dilaporkan Pacarnya ke Polisi

Lampung Tengah, koranpelita.co –Korban inisial A (16) diancam oleh pelaku AG (18) akan menyebarkan video asusila mereka berdua saat di Pasar, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Anehnya, sejak awal keduanya melakukan tindak asusila atas dasar mau sama mau, sejak Desember 2022.

Alasan korban melaporkan AG (18) ke polisi karena malu, video asusila mereka tersebar ke teman sekolah hingga ke orangtua.

Kapolsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah Polda Lampung AKP Wawan Budiharto Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, kronologi bermula saat keduanya janjian untuk ketemu pada Desember 2022 silam.

BACA JUGA : Polres Metro Gelar Konferensi Pers Kasus Curas

BACA JUGA:  Wakasad Kunjungi Yon TP 942/AW di Tangerang, Tekankan Peran Prajurit sebagai Tentara Rakyat

Saat keduanya ketemuan di rumah nenek korban, disanalah keduanya melakukan tindakan tercela itu.

“Keduanya melakukan tindak asusila pertama kali di rumah nenek korban,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (03/11/2023).

Kapolsek mengatakan, saat pelaku mengajak, korban terang-terangan mengiyakan keinginan pelaku, karena saling suka.

Setelah kejadian itu, korban kembali diajak pelaku untuk melakukan perbuatan serupa, namun lebih nekat.

Pelaku mengajak korban berbuat asusila di pasar Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Namun anehnya, korban mengiyakan ajakan itu. Dan pelaku merekam aksi mereka.

“Mereka kurang edukasi, dan ada pembiaran dari orangtua, padahal keduanya masih pelajar,” ujarnya.

Tanpa diduga, pada bulan Oktober 2023 korban kaget bukan kepalang saat videonya bersama sang pacar tersebar.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Setelah diusut, hal itu karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hal itu lagi.

Video itu tersebar hingga diketahui teman sekolah, bahkan ke orangtua.

Korban yang merasa malu langsung merasa trauma, hingga melaporkannya ke polisi.

“Pelaku diamankan pada Jumat (3/11/2023), sekarang sedang diproses di Polsek Gunungsugih,” terang Wawan.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Oppo A16 warna biru dongker milik pelaku yang berisi video asusila.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau para orangtua agar ketat dalam pengawasan anak.

Pergaulan bebas tidak akan membuahkan hasil positif. Pada akhirnya, akan ada yang dirugikan, seperti kasus kedua pelajar ini.

BACA JUGA:  Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Sertijab Danramil, Dua Perwira Berganti Jabatan

“Harap para orangtua menjadikan pelajaran, dan bimbing anak supaya mendapatkan perhatian dan pendidikan yang benar,” tandasnya. (Jaini/Subari)