Kota Tangsel,koranpelita.co – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berpesan agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan mekanisme lelang untuk penjualan Barang Milik Daerah (BMD).
“Proses lelang kendaraan dinas tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan, ini yang paling penting serta mematahui peraturan tentang penjualan kendaraan dinas pada setiap tahapannya,” ucap Benyamin saat membuka sosialisasi Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) melalui lelang di Nite & Day Alam Sutera, Serpong Utara, Senin (27/11/2023).
Hal tersebut penting kata Benyamin, agar ke depan tidak ada permasalahan hukum yang menyangkut bagi siapa pun.
“Jadi ini kita baru pertama kali seperti yang dilaporkan tadi. Ke depan bisa kita lakukan semisal roda dua, barang elektronik, inventaris gitu. Karena teknologi elektronik itu cepat sekali berkembang,” sebutnya.
Tak hanya soal mekanisme pelelangan yang harus dipahami, lebih dari itu, Benyamin berharap dari kegiatan tersebut, agar neraca aset dapat semakin baik dan bersih.
“Intinya neraca aset kita baik, bersih jadi tidak ada beban negara terhadap aset-aset kita. Kita kan juga ada hibah barang ke pihak ketiga, ini juga tentu harus mempedomani aturan. Semuanya terkait penggunaan uang negara, jadi dibedakan antara penghapusan, hibah barang, pelelangan yang hari ini kita lakukan sosialisasi,”jelasnya.
BACA JUGA : Kapal Pembersih Sampah Sungai Cisadane Beroperasi Januari 2024
Sementara itu,Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Billy. Bahwa lelang ini baru pertama kali dilaksanakan, dengan pertimbangan di antaranya efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kedua Kendaraan ini telah habis umur ekonomisnya, dan ketiga karena telah habis umur ekonomisnya jadi membebani biaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” terangnya.
Dimana total kendaraan yang akan dilelang berjumlah kurang lebih 1.200 dan akan dilakukan secara bertahap.(*/sul).



