Kota Tangerang, koranpelita.co – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang ibu tiri terhadap anak dibawah umur .
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya laporan dari Bowo Prayitno, Ketua RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.
“Awalnya pelapor yakni ketua RT setempat mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ibu tiri korban inisial NL (38),” terang Zain.
Menurutnya, saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap NL.
BACA JUGA : Polsek Pinang Polrestro Tangerang Kota Amankan 9 Remaja dan 7 Sajam
Zain pun belum dapat merinci dan mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan, pemulihan trauma dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” sebutnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam bentuk berita acara wawancara masih dilakukan Polisi. Terduga pelaku telah diamankan guna pemeriksaan mendalam.
“Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” pungkasnya. (*/sul).



