Dianggap Sudah Tidak Relevan, Pemkot Tangerang Ajukan Pembaruan Tiga Perda

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pembaruan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan maupun perundang-undangan baru.

Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan langsung tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok di mana Pemkot Tangerang sejak tahun 2010 telah menetapkan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta peraturan pelaksanaannya.

“Dengan ditetapkan Undang-Undang terbaru No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Perda tersebut perlu diganti,” sebut Sachrudin  dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA:  Hadiri Seminar Pembiayaan Haji dan Umroh, Wawali Tegal : Masyarakat Harus Bisa Merencanakan Keuangan Sejak Dini

BACA JUGA : JAM Intelijen: Kehumasan di Era Keterbukaan-Transformasi Digital Berperan Strategis

Terkait Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Sachrudin menjelaskan, dengan terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang tercantum dalam Perda No. 8 Tahun 2017.

“Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut,” bebernya.

Adapun Raperda terakhir yang diajukan adalah  tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 13 tahun 2012 seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.

BACA JUGA:  Danrem 052/Wkr Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Gentengisasi Kodim 0506 /Tangerang

“Dengan adanya Perda kearsipan yang baru diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” jelas Sachrudin.

Dalam Rapat Paripurna DRPD Kota Tangerang tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengumumkan terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 – 2023.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2023,” ucapnya. (*/sul).

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)