Tim JPU Tetap Tahan Panji Gumilang Saat Tahap Dua di LP Indramayu

Jakarta, Koranpelita.co – Tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap tahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Panji Gumilang tersangka kasus penodaan agama, hoax dan SARA.

Penahanan dilakukan Tim JPU setelah menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari Penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka ARPG ditahan selama 20 hari di LP Kelas II Indramayu terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2023.

“Sedangkan seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang buktimKejari Indramayu,” tutur Ketut.

Dia mengatakan Tim JPU diketuai Syahrul Juaksha Subuki dari JAM Pidum bersama Tim JPU dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Indramayu selanjutnya  akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara dari tersangka.

Adapun penyerahan tahap dua yang dilakukan penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri kepada Tim JPU hari ini merupakan tindak lanjut telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara dari pimpinan Pontren Al Zaytun tersebut oleh Tim Jaksa Peneliti (P16).

Tersangka Panji Gumilang pun akan menghadapi dakwaan dari Tim JPU melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP.

Selain juga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain juga melanggar  ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Atau yang bersangkutan akan didakwa  melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Selain disangka menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).(yadi)