Setubuhi Anak Dibawah Umur Bergiliran, 3 Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Serang

Salah satu tersangka yang diamakan Sat Reskrim Polres Serang. (ist).

Serang,koranpelita.co – Seorang gadis berusia 15 tahun digilir 3 pria temannya di sebuah lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Ketiga pemuda tersebut saat menjadi tersangka, warga Desa Junti ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat 13 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda di Desa Junti.

Tersangka AR alias Buluk (23) dan MI (20) ditangkap sekitar pukul 20.00, saat nongkrong di SPBU, sementara RH (17) di rumahnya sekitar pukul 23.30.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, peristiwa rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di pinggir lapangan di Desa Junti.

BACA JUGA:  Wakapolda Metro Jaya Bersama Kapolres Metro Bekasi Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Muara Gembong untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Pada malam itu, korban sedang bacakan di rumah temannya, saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” terang Kapolres,Senin (16/10/2023).

Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa  ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian di bawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.

“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Seanjutnya tersangka MI datang ke rumah Buluk lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban disetubuhi oleh tersangka MI. Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya.

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Perusahaan di Banten Bentuk Unit Zakat

“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum,” terang AKBP Wiwin Setiawan.

Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (*/sul).

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam