Serang,koranpelita.co – Personil dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten menangkap SU (29), pengedar pil koplo ketika sedang asyik ngopi di teras rumahnya.
Petugas berhasil mengamanan 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
“Tersangka merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di teras rumahnya,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (19/10/2023).
Kapolres menjelaskan, penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.
Berawal dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian,” jelas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut didapat dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang. “Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Michael.
Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.
Tersangka SU dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (*/sul).



