Serang,koranpelita.co – Spesialis pencurian tiang besi rambu lalulintas di jalan Tol Tangerang – Merak dan Tol Serang – Panimbang ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keenam tersangka yang diamankan yaitu SB (32 tahun), AY (38 tahun), HS (31 tahun ), DA (41 tahun), AS (27 tahun) dan AR (38 tahun) yang merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Keenam tersangka diamankan saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00,” terang Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Menejemen PT Astra Infra Tamer ,Selasa (24/10/2023).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari laporan pihak PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang – Panimbang adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober lalu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Resmob segera melakukan olah TKP berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan.
BACA JUGA : Disnakertrans Kab. Serang : Pendemo PT. Pelita EI Langgar UU Tenagakerja
Tim Resmob mendapat informasi jika kendaraan truk yang dicurigai berada di di jalan tol Tangerang-Merak berkordinasi dengan PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol.
Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan tol Tangerang-Merak, Tim Resmob berhasil menemukan truk yang dicurigai. Truk kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. “Dalam penggeledahan didapati ada 6 orang pelaku, besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan tol Ciujung. Keenam pelaku berikut kendaraan dan besi rambu segera diamankan ke Mapolres Serang,” tandasnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dari pemeriksaan para pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi rambu lalulintas di jalan tol. Para pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian. “Dari pemeriksaan keenam tersangka mengakui 3 kali melakukan pencurian besi di Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang – Panimbang,” tambahnya.
Barang hasil kejahatan, kata Kasatreskrim, pelaku menjual ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp4 juta.
Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Toyota Dyna, 2 linggis, gergaji, pipa, kunci pas dan 3 buah handphone serta besi hasil kejahatan.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Perawatan dan Pemeliharaan PT Astra Infra Tamer, Samsul Haer mengatakan, berdasarkan catatannya peristiwa pencurian rambu-rambu lalulintas ini terjadi lebih dari 10 kali. (*/sul).



