Rapat Koordinasi Penyusunan Perbup Ketentuan Umum Retribusi Daerah Digelar Bapenda

Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Kabuapten Bekasi melaksanakan rapat koordinasi penyusunan peraturan bupati tentang ketentuan umum retribusi Daerah Kabupaten Bekasi.

Bekasi, koranpelita.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Kecamatan Cikarang Pusat pada Selasa (31/10/2023).

Rapat Koordinasi tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.

Tentunya dengan empat pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja di daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

“Transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan ini juga harus ditransmisikan serta diimplementasikan di tingkat daerah melalui APBD,” ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, Maman firmansyah saat membuka acara.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Dampingi Jamintel Kejagung dan Kepala PPATK Tinjau Pelaksanaan Program MBG Berbasis CSR

BACA JUGA : Kesempatan Masyarakat, Bapenda Jabar Perpanjang Program BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Maman menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.

Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah. Digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

“Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” jelasnya.

Retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

BACA JUGA:  Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

Lebih lanjut, Maman mengatakan, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

Selain itu, kata dia, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Maka, berdasarkan hal tersebut maka Pemda Kabupaten Bekasi menyampaikan Raperbup tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi untuk dilakukan evaluasi bersama.

“Kehadiran Raperbup ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan retribusi daerah,” tandasnya. (D.Z).

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Minta Pengurus UMKM Kecamatan Kelapa Dua Bantu Pelaku Usaha UMKM