Serang,koranpelita.co – Pelaku Curanmor berinisial KM (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang di Kp Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Banten. Motor hasil curian diserahan kepada pemilik,Kamis (26/10/2023).
Penangkapan pelaku KM berawal saat Polsek Carenang menerima laporan adanya kasus pencurian kedaraan bermotor milik Sdr. Masni pada tanggal 12 Oktober 2023 di Kp. Binuang Rawa Desa Binuang Kec. Binuang Kabupaten Serang. Kemudian Unit Reskrim bergerak cepat dengan melakukan Penyelidikan ke TKP dan mencari informasi.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani mengatakan, pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Carenang melakukan pengembang terhadap pelaku curanmor berinisial A yang ditangkap sebelumnya oleh Polsek Kragilan yang mengakui pernah melakukan pencurian di Wilkum Polsek Carenang tepatnya Di Desa Binuang Kecamatan Binuang.
“Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arpah S.H selaku Kanit Reskrim Melakukan Penangkapan terhadap pelaku KM (26) di Kp Lempuyang Kec Tanara Kab Serang dan setalah dilakukan Introgasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di Kp Binuang Rawa Desa Binuang Kec Binuang Kab Serang Banten bersama rekannya yang saat ini masih buron,”jelas Kapolsek Carenang .
BACA JUGA : Satuan Brimob Polda Banten Ajak Masyarakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan Pesisir
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku KM didapatkan hasil kejahatan berupa Sepada Motor Honda Scopy Warna Merah Dengan Nopol A 2552 EO STNK An Zaziroh pemilik Himedi Bin Udari yang beralamat Di Kp Bojong Rt 005/002 desa Sukamanah Kec Tanara Kab Serang seanjutnya diserahkan kepada pemilik.
Ditempat yang sama, warga yang motornya dikembalikan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Serang dan Polsek Carenang, terkait terungkapnya kasus curanmor dan kendaraannya telah kembali.
“Kami sangat bersyukur kendaraan bermotor kami telah berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak Kepolisian. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Serang dan seluruh jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini,” ucap warga.
Kemudian Saeful menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda dan selalu mengunci ganda kendaraan bermotornya saat parkir.
“Waspada terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda serta jika masyarakat membutuhkan pihak Kepolisian, agar dapat menghubungi petugas patroli atau layanan 110, terutama didaerah yang rawan Curanmor,” ujar Kapolsek Carenang.
Kapolsek menegaskan pelaku disangkakan yakni pasal 363 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,”ucapnya. (*/sul).



