Serang,koranpelita.co – Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten mengamankan DH (33), pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Gabus, Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Barang bukti yang berhasil disita , 1 paket besar dan 40 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, lakban serta handphone sebagai sarana transaksi.
“DAH merupakan juru parkir ditangkap setelah bertransaksi dengan tim satgas yang menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (17/10/2023).
Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap pada Senin (17/10/2023) berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut Tim satgas yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 10.00 WIB,petugas segera bergerak ke lokasi yang sudah ditentukan. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.
“Setelah transaksi berlangsung, petugas kemudian menangkap tersangka. Dua paket sabu diamankan,” kata Kapolres.
Selanjutnya, tim satgas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 39 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.
“Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat lebih dari 28 gram,” terangnya.
Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari orang yang mengaku bernama Ojol (DPO) warga Jakarta Barat untuk dijual.
“Tersangka menjalankan bisnis ini sudah 1 bulan. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa menggunakan sabu secara gratis,” tambah Michael.
Michael juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang hasil penjualan kepada Ojol, kemudian mendapatkan sabu kembali.
“Kasus ini masih kita kembangkan dan tim satgas sedang berusaha menangkap Ojol (DPO) yang disebut sebagai pemasok sabu,” tegas Michael.
Tersangka DAH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (*/sul).



