Pemkot Tangerang dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Beras SPHP

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemkot Tangerang jalan bersama Bulog menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (PKH) melalui Program Keluarga Harapan Kemensos di 13 Kecamatan, Jumat (6/10/2023).

Program PKH  digelar pada 11 Sepetember hingga 4 Oktober 20203  di  40 kelurahan di 13 kecamatan. Hasilnya, 20.700 kilogram atau 4.140 karung beras 5 kilogram berhasil didistribusikan dengan harga Rp52 ribu atau Rp10.400 per liternya. Yakni, harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran.

“Sebulan penuh DKP menggelar Gerakan Pangan Murah khusus beras, satu kecamatan dengan tiga kelurahan secara berkala. Setiap lokasi, selalu mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat, dan selalu ludes terjual dalam waktu 30 menit saja. Padahal setiap lokasi, kami turunkan 100 karung atau 500 kilogram,” ungkap Muhdorun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kota Tangerang, Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Perusahaan di Banten Bentuk Unit Zakat

Dijelaskan, GPM khusus beras SPHP ini sepertinya akan kembali digelar di lokasi-lokasi yang belum terjamah. “Penyaluran beras SPHP akan terus digelar selama harga beras dipasaran masih tinggi. Ini ditujukan sebagai solusi untuk masyarakat yang kesulitan dengan harga beras yang tinggi,” katanya.

BACA JUGA : Pemkot Tangerang Gelar WWD di Tugu Adipura 7 Oktober 2023

Sementara itu, Rahmawati, warga Kelurahan Indah, Kecamatan Tangerang mengaku sangat terbantu dengan program Gerakan Pangan Murah khusus beras ini. Pasalnya, beras menjadi kebutuhan pokok yang sulit digantikan saat harga tinggi seperti saat ini.

“Maka, terimakasih pada Pemkot Tangerang dan Bulog atas program yang dihadirkan, yaitu beras murah yang kami jangkau dengan sangat dekat hanya di kelurahan saja. Semoga, bisa kembali digelar di Kelurahan Buaran Indah. Pokonya, kalau diskon-diskon atau murah-murah pada bahan pokok dapur, untuk sering-sering digelar. Kami sangat terbantu,” ucapnya. (*/sul).

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak