Bekasi, koranpelita.co – Forum Komunikasi Masyarakat Satriajaya (FKMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kepala Desa Satriajaya, Jl. Desa Satriajaya No. 1, Kecamatan Tambun Utara, Rabu (4/10/2023) pagi.
Aksi pagi hari itu sempat diwarnai kericuhan antara aparatur desa dengan pendemo sebelum akhirnya dilerai dan berujung mediasi di kantor BPD Satriajaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, unjuk rasa ini terkait dengan keinginan FKMS untuk beraudiensi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Satriajaya tentang Tanah Kas Desa (TKD) Satriajaya yang akan diruislag (tukar guling) dengan pihak PT. ALM.
Tidak hanya itu, dikatakan Ketua FKMS Marsan Sanjaya, aksi dilakukan karena FKMS kecewa dengan sikap tertutup kepala desa soal dugaan timbulnya enam sertifikat di atas lahan TKD.
BACA JUGA : Kejagung Bongkar dan Usut Tiga Kasus Baru Korupsi
“Pemdes tidak transparan terhadap masyarakat. Maka tidak ada ruislag selagi Pemdes tidak transparan kepada masyarakat. Kami ingin tau, apakah (ruislag) ini sesuai prosedur,” katanya.
Menurut Marsan, lahan TKD seluas 18 hektar ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai tempat wisata. Sehingga, sangat mungkin adanya pemasukan bagi desa, dan masyarakat juga bisa merasakan manfaat ekonominya.
Marsan juga menyinggung terkait pematokan yang dilakukan oleh pihak PT. ALM. “Itu (pematokan/pemasangan plang-red) juga tidak jelas. Sebab yang melakukan pematokan justru bukan pemerintah tetapi perusahaan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Marsan meminta untuk ditiadakan aktifitas apapun di lahan TKD yang berlokasi di blok 3, Dusun 1, Pisangan-Babakan, Desa Satriajaya.
“Lain waktu diundang, ajak bicara masyarakat supaya jelas. Kami tegaskan, tidak boleh ada kegiatan di lokasi TKD selagi belum ada musyawarah selanjutnya. Dan jika Pemdes masih belum transparan, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi. Bahkan menempuh jalur hukum,” tegas Marsan.
Kepala Desa Satriajaya, Asta Razan mengatakan, terkait TKD Satriajaya, Pemdes Satriajaya sudah menempuh prosedur yang berlaku sesuai aturan.
“TKD ini diawasi pemerintah, sudah jelas. Jangan coba-coba kepala desa memainkan itu. Kemudian yang namanya ruislag, kalau secara UU itu (TKD) harus ada penggantinya. Saya paham.”
“Tapi tolong arahkan saya, kita duduk bareng, jangan sampai kita diadu. Kita ini saudara, yang melakukan aksi pun warga Satriajaya yang saya cintai. Jadi jangan lah sampai ada bentrokkan,” ucap dia.
Intinya, tambah Asta Razan, dirinya sudah menempuh langkah sesuai aturan.
“Tidak ada yang namanya diperjualbelikan. Karena kalau bicara tanah negara itu harus safety,” jelasnya.
Sementara mengenai pemasangan plang/pematokan, Asta Razan membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat tugas –yang menjadi landasan pihak PT. ALM melakukan pematokan.
“Itu (surat tugas-red) sudah sesuai aturan yang saya tempuh,” ujarnya.
Kanit Intel, AKP. Mundirin meminta masyarakat untuk tenang. “Kita negara demokrasi, lebih baik dibicarakan, dimusyawarahkan,” pesannya.
Menurutnya, warga boleh protes tetapi alangkah baiknya dilakukan di kantor desa dengan cara audiensi. “Kita adalah keluarga. Ketika ada masalah tolong bicarakan, ayo selesaikan. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, dan kalau itu mentok serta mengandung unsur hukum silakan dilaporkan.”
“Saya yakin Kades itu bukan eksekutor pengambil keputusan dalam hal ini. Jadi jangan Pak Kades yang dicecar. Sabar dan ambil langkah dalam kepala dingin. Cari solusi terbaik,” pungkasnya. (D.Z).



