Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten Tangkap Pelaku Curanmor

Serang,koranpelita.co – Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten hanya butuh waktu 8 jam berhasil ungkap dan menangkap  Pelaku Pencurian Motor,Minggu (10/9/2023).

Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten AKP Dedi Mirza mengatakan,  Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Matic.Kemudian Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Polda Banten hanya dalam waktu kurang dari 24 berhasil mengamankan pelaku Curanmor tersebut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku RA(26) dan KO (36) di ruko yang beralamat di Jalan Taktakan, Kampung Ranca sawah Taktakan, Kota Serang beserta dengan barang buktinya yaitu satu unit motor hasil dari pencurian dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian,” tambah Dedi.

BACA JUGA:  Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit

Dedi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario, warna Hitam Nopol : A-5779-TX, satu Lembar STNK Honda Vario, satu gagang leter T, dua mata kunci leter T, serta satu kunci leter L.

Pemilik motor berinisial RF (29) karyawan swasta di Lingkungan Kaliwadas, Lopang, Kota Serang saat menyadari bahwa motor miliknya yang terparkir di garasi telah hilang, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp12.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta serkot Polda Banten untuk di tindak lanjuti.

“Kemudian kedua pelaku tersebut dan barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Dedi Mirza (*/sul).

BACA JUGA:  Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh