Perkara Korupsi Ingkrah, Kejari Kabupaten Tangerang Eksekusi eks Kades Pekayon 

Kab Tangerang,koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang  melakukan eksekusi terhadap Rohman ( 54) Eks Kepala Desa Pekayon priode 2011 – 2017, pada  pukul 21.00 Jumat (29/9/2023).

Kades Pekayon tersebut tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan tim intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selama persidangan Rohman tidak bisa dihadirkan dan penyidik (Kepolisian) telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa  pada tahun anggaran 2016 – 2017, terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

BACA JUGA:  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

” Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor  Kepolisian Resort Tangerang, penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus  tahun 2021 lalu,”terang Doni Saputra, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA : Jaksa Agung: Kejaksaan Punya Tanggung-jawab Jadi Lokomotif Terwujudnya Supremasi Hukum

Doni menambahkan, pada saat dilakukan  pelimpahan ke kejaksaan, saat itu  hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki  dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena  secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang  No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

BACA JUGA:  Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik

Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jon20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember  2022 yang menyatakan bahwa  terdakwa melakukan  korupsi secara  bersama-sama (ingkragh-red).

” Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ees kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara,  denda sebesar Rp  200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,”terang Doni. (*sul)

BACA JUGA:  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung