Jaksa Agung: Pembangunan RSU Adhyaksa Dukung Fungsi Kejaksaan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial

Serang, KoranPelita.co  – Jaksa Agung Burhanuddin hari ini melakukan peletakan batu pertama atau Groundbreaking pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Provinsi Banten dan peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Banten.

Jaksa Agung mengatakan pembangunan RSU Adhyaksa Banten tersebut merupakan manifestasi kejaksaaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya.

“Karena pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas,” tutur Jaksa Agung dalam sambutannya.

Selain itu, kata dia, selaras dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial. Secara atributif, tuturnya, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Jaksa Agung menyampaikan juga pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

“Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Jaksa Agung menjelaskan juga dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial, dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

Dia pun mencontohkan pertanyaan pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan adalah soal kesehatan si terperiksa. “Khususnya bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana untuk menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain.”

Dikatakannya melalui  pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit.

“Sehingga  penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” ujar Jaksa Agung.

Hadir dalam acara tersebut antara lain JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Direktur Jenderal Kementerian PUPR Iwan Suprijanto,  Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU Adhyaksa Banten, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi serta para Kajari se-Banten.(yadi)