Kab Tangerang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan TNI melakukan pemusnahan 8 batang pohon ganja,Selasa (29/8/2023).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. “Setelah berkas dinyatakan P21, tersangka dan sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses hukum selanjutnya,”jelasnya.
Menurutnya, pemusnahaan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti oleh aparatur yang tidak bertanggungjawab. “Kita lakukan pemusnahan bersama rekan Kejari dan TNI untuk menutup celah terhadap oknum. Selain itu juga untuk menghindari penyusutan bobot atau pun potensi lenyapnya barang bukti,” ungkapnya.
BACA JUGA : Nekad Miliki Sabu 7,07 Gram, NK Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota
Diketahui, Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus satu tersangka berinisial RA, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diciduk Satresnaskoba Polresta Tangerang.
RA bekerja sebagai fotografer tersebut diciduk setelah diketahui menanam tumbuhan ganja di rumahnya dan aksi RA terbongkar setelah pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (4/5/2023) lalu.(*/sul).



