Serang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap NK (24) karena kedapatan memiliki 7,07 gram Narkoba golongan satu jenis Sabu.
Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Res Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan Unit Resnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pemuda berinisial NK (24) yang terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba golongan satu jenis sabu dipinggir jalan Ahmad Yani tepatnya didepan warung pecel lele,” kata Hengki,Minggu (27/8/2023).
Hengki menjelaskan kronologi penangkapan tersebut pada Rabu 23 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 Wib, di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan warung makan pecel lele yang berada disamping SMA 1 Kota Serang, Kel. Cimuncang Kec. Serang Kota Serang.
Unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan barang bukti 1 bungkus besar plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu digenggaman tangan kanan pelaku.
Hengki menambahkan dari hasil introgasi yang dilakukan didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik saudara RA yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dititipkan pada NK.
BACA JUGA : Polres Serang Amankan Oknum PNS, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
“Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari saudara RA untuk dijual dan diedarkan dengan upah berupa uang sebesar Rp1.000.000 dan saat ini pelaku baru menerima sebesar Rp300.000 kemudian akibat dari kejadian tersebut tersangka di bawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Hengki.
Hengki menegaskan pelaku dapat dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan penyalah gunaan Obat -obatan terlarang dan Narkoba karena sangat merugikan bagi kesehatan dan kami akan terus melakukan patroli untuk mengamankan dan menangkap para pelaku baik pengedar maupun pemakai Narkoba di daerah hukum Polresta Serang Kota,” ucapnya. (*/sul).



