Bekasi, koranpelita.co – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi menggelar Coaching Clinic bagi para pengusaha pengguna air tanah se Kabupaten Bekasi, di Aula Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi pada Rabu (02/08/2023).
Dalam sambutan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dibacakan, Asisten Administrasi Umum (Asda III) Jaoharul Alam menyampaikan, air memberikan peran yang sangat vital bagi kehidupan, serta sebagai bahan baku maupun bahan penunjang usaha.
“Menurut data pusat statistik, lebih dari 60% kebutuhan air bersih untuk sektor industri masih bersumber pada air tanah,” katanya.
BACA JUGA : Bapenda Hadirkan Program BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 259.K/G.01/Mem/G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, wilayah sungai di Kabupaten Bekasi juga merupakan wilayah sungai lintas Provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam menerbitkan perizinan air tanah.
“Guna memenuhi aspek legalitas pemanfaatan air tanah, serta dalam rangka upaya mengatasi hambatan para pelaku usaha memenuhi norma hukum perizinan pengusahaan air tanah yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan pelatihan (coaching clinic) perizinan pemanfaatan air tanah berbasis oss-rba,” jelasnya.
Dia berharap, kegiatan coaching klinik yang dilaksanakan dapat memberikan solusi dan manfaat bagi pelaku usaha dalam memproses perizinan pengusahaan air tanah yang efisien dan efektif.
BACA JUGA : Pemkab Bekasi Melalui Bapenda akan terus Maksimalkan Pajak Retribusi Daerah
Jaoharul mengatakan jika pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh narasumber yang hadir pada hari ini untuk memberikan informasi dan pelatihan perizinan pengusahaan air tanah berbasis oss-rba, sehingga melalui kegiatan pada hari ini dapat memberikan dampak terhadap penerimaan pendapatan asli daerah khususnya pajak air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” paparnya.
Acara tersebut dihadiri pihak Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dan seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (D.Z).