Bekasi, koranpelita.co – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
“Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terlambat membayar pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari 7 (tujuh) tahun,” ujar Fajar Ginanjar Kepala P3DW Kabupaten Bekasi/Samsat Kabupaten Bekasi pada Rabu (26/07/2023).
Kedua program ini berlangsung sejak tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 mendatang untuk kendaraan motor ataupun mobil di wilayah Jawa Barat.
Lewat program “Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor”, masyarakat Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA : Pemkab Bekasi Gelar Hari Keluarga Nasional Ke-30
Namun ada persyaratan yang harus dibawa untuk program BBNKB II, di antaranya:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Kendaraan Baru
3. SKKP/SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan Dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Disalin/Difotokopi.
Sementara itu, program “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” diperuntukan untuk masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lebih dari 7 tahun, cukup membayar sebanyak 3 tahun.
Lewat program ini juga masyarakat punya kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya.
Berikut persyaratan Diskon PKB:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli
3. SKKP/SKPD Terakhir
4. BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK)
Kendaraan Hadir di Samsat (Khusus Pajak 5 Tahunan atau Penerbitan STNK)
Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pajak 5 Tahunan atau Penerbitan STNK).
Fajar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memanfaatkan sisa waktu program bebas biaya balik nama pajak kendaraan bermotor dan diskon khusus PKB kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan Diskon PKB khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun” terangnya. (D.Z).