JAM Pidum: Penyandang  Disabilitas Punya Kesempatan Sama Mengakses Keadilan

Jakarta, KoranPelita.co. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengatakan perkembangan global mendorong Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan praktik-praktik baik dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemenuhan akses keadilan.

“Salah satunya dalam mewujudkan peradilan yang ramah dan sensitif terhadap penyandang disabilitas,” kata Fadil saat meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang “Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Peradilan Pidana” di Veranda Hotel Pakubuwono,Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Dia menyampaikan pendekatan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses keadilan atas permasalahan hukum yang dialaminya.

Di sisi lain, katanya, perkembangan global juga menghendaki agar negara menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang hendak mencari keadilan, bukan sebagai objek yang menjadi sumber permasalahan.

“Sehingga peran yang lebih diharapkan dari lembaga penegak hukum melalui upaya-upaya untuk menghapus hambatan sosial yang dapat mengurangi hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan,” ujarnya dalam acara peluncuran Pedomana Nomor 2 yang juga dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.

Artinya secara sosiologis, tutur Fadil, publik menghendaki adanya pergeseran paradigma dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan belas kasih, menjadi pendekatan pemenuhan hak.

“Karena itu Kejaksaan berkomitmen untuk ikut serta dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang menunjang kerja-kerja penegakan hukum oleh Jaksa dalam rangka pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam peradilan pidana,” ucap mantan Kajari Surabaya ini.

Dia pun berharap Pedoman Nomor 2 Tahun 2023  dapat menjawab beberapa permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penanganan perkara penyandang disabilitas dan mencakup beberapa kebaruan kebijakan dan prosedur penanganan perkara penyandang disabilitas.

JAM Pidum menambahkan amanat konstitusional dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas telah diatur dalam Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”

Kemudian, Pasal 28 I ayat 2 yang menyatakan bahwa,”Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”

“Kedua pasal tersebut itulah yang menjadi dasar lahirnya Undang- Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan,” ujarnya.

Adapun Kejaksaan, ucap Fadil, merupakan salah satu lembaga yang berkepentingan serta mendapatkan amanat untuk melaksanakan peraturan-peraturan tersebut.

“Artinya, secara filosofis dan yuridis, Kejaksaan RI merupakan lembaga yang memiliki legitimas kuat untuk turut andil dalam memajukan dan menyiapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu JAM Pidum mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung Kejaksaan dalam menyusun Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 terutama Tim Pokja Akses Keadilan.

“Tim ini merupakan kolaborasi antara jaksa-jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung dan Organisasi masyarakat sipil, seperti IJRS, Pusham UII, dan SIGAB,” ungkapnya.(yadi)