SOS Apresiasi Polisi Cepat Menindak Sponsor Rumah Judi di Liga 1

Akmal Marhali bersama Irjen Pol Asep Edi Suheri. (Foto : istimewa)

KORANPELITA.CO – Save Our Soccer #SOS, melapor ke Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia terkait masifnya promosi rumah judi SBOTOP di Liga 1 Indonesia. Pada hari Kamis, 13 Juli 2023, laporan SOS diterima dengan nomor bukti laporan STTL/268/VII/2023/BARESKRIM dan pada Jumat, 14 Juli 2023, sponsor rumah judi yang melekat di jersey Persikabo 1973 dan di aboard dicopot.

“SOS mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia yang langsung sigap menindak pelanggaran hukum. Terima kasih buat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Terima kasih Bareskrim Polri. Semoga industeri sepakbola Indonesia bisa berjalan sehat, profesional dan bermartabat,” kata Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Jakarta, Jum’at (14/7/2023).

Langkah cepat dimotori langsung Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri yang juga Ketua Satgas Mafia Bola. Wakabareskrim meminta masyarakat juga membantu Satgas Mafia Bola menjalankan tugas agar bisa menjaga sepakbola Indonesoa dari tindakam melanggar hukum yang berusak moral.

“SOS akan mendukung total kerja Satgas Mafia Bola. Bahkan, siap membantu Satgas menjalankan tugasnya. Yakinlah bila sesuatu dijalankan dengan cara yang baik dan benar, out put yang dihasilkan juga akan baik dan benar. Sepakbola Indonesia punya potensi untuk menjadi besar. Baik dari sisi prestasi maupun industeri. Satgas mafia bola harus didukung total untuk membuat kolam yang kotor di sepakbola Indonesia menjadi bersih, sehat, higienis,” Akmal menegaskan.

Untuk diketahui, SBOTOP merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya, termurah, dan tercepat. Terpercaya untuk melayani pelanggan saat bertaruh di Sbobets. Termurah karena layanan deposit Sbobets hanya dengan Rp 10.000 dapat bermain judi online. Tercepat bagi agen judi online dalam bertransaksi.

“Maraknya judi online telah meresahkan masyarakat. Apalagi, Undang-Undang juga tidak membolehkan judi dan segala turunannya beroperasi di Indonesia. Ini harus ditindak tegas. Karena tidak ber-AKHLAK dan bisa merusak moral bangsa,” ungkap Akal.

Judi sebagai penyakit masyarakat dilarang pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ditegaskan pula pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.

“Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Terima kasih polisi sudah bertindak tegas. Kini kita dukung polisi memberantad mafia bola. Maklum, selama ini Match Fixing menjadi penyakit akut di sepakbola nasional,” terangnya.

Kepolisian Republik Indonesia sendiri juga telah mengeluarkan telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24/2021 berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuk perjudiannya. Sementara PSSI lewat PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga pernah mengeluarkan surat edaran ke klub-klub bernomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 yang menyatakan bahwa PT LIB tidak mengizinkan partisipan kompetisi menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan dengan rokok, minuman beralkohol dan rumah judi.

“Negara tidak boleh kalah dengan bandar-bandar judi. Penyimpangan dan pelanggaran harus ditindak. Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online dengan kode 303. Sekali lagi terima kasih Pak Polisi,” tutupnya. (red1)