Lebak, koranpita.co – Penyampaian hasil floating Delapan Bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan pada bulan Mei 2023 di Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten berujung mengambang dan bertendensi ditolak para pemilik lahan.
Pasalnya, dari pemaparan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak Aan Rosmana yang menyatakan bahwa dari hasil floating tim ATR/BPN beberapa bulan lalu, bahwa titik lokasi Delapan SHM tersebut, di klaim berada diluar area genangan proyek Waduk Karian.
“Karena dari hasil floating ATR / BPN, Delapan lokasi lahan bersertifikat itu, berada di luar area genangan Waduk Karian. Maka mohon maaf, Kami tidak bisa menindak lanjutinya ke pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung ,Ciliman,Cidurian (BBWSC3),” kata Aan Rosmana, yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kantor BPN secara defacto tiga mingguan ini didampingi Kasi Sengketa, Kasi pengukuran dan staf lainnya berlangsung diruang rapat ATR /BPN Kabupaten Lebak. Senin (03/07/2023)
Pada dialog tersebut hadir Kepala Desa Sindang Mulya Hj Nani, Staf BBWSC3, dan H.Edi Murpik salah seorang kuasa para pemilik lahan, serta Tokoh Masyarakat.
Sementara itu H Edi Murpik kuasa dari para pemilik lahan menanggapi pemaparan oleh Kakantah Aan Rosmana, hasil floating pada bulan Mei 2023 tersebut menyatakan jika dirinya dan para pemilik lahan bersertifikat itu, tidak bisa menerima adanya hasil floating yang dinilainya janggal.
Sebab, sebelumnya dirinya telah menerima pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Rangkasbitung, jika terdapat bidangan lahan atas nama Badri bersebelahan dengan Supardi senilai miliaran rupiah telah dibayarkan oleh pemerintah dan dititipkan melalui pengadilan karena lahan tersebut di klaim oleh PTPN Vlll.
BACA JUGA : Pasca Gempa Magnitudo 6,4 Kabupaten Wonogiri Utamakan Perbaikan Sekolah
“Kenapa tanah itu pembayarannya dititipkan di PN Rangkasbitung, ya karena dari hasil floating sebelumnya, sejumlah bidang lahan tersebut, dipastikan masuk area genangan waduk Karian. Jadi bagaimana mungkin hasil floating ATR/BPN saat ini, berbeda dengan hasil floating sebelumnya.,” tegas Edi Murpik.
Menurutnya, kecurigaan para pemilik lahan di Sindang Mulya ini bukan tanpa dasar. Karena berkaitan dengan Hak Milik masyarakat yang terdampak pembangunan waduk Karian, baik pihak BBWSC3 dan BPN bersifat tertutup. Padahal seharusnya hal ini dijelaskan secara transparan, sehingga publik lebih tahu dan memahami kondisi sebenarnya.
“Jujur saja, baru kali ini kami diundang dialog saat ini di BPN Lebak, ya karena para jurnalis telah mengkritisi habis-habisan kinerja BPN, khususnya terkait transparansi atas hasil floating tanah masyarakat di Desa Sindang Mulya tersebut. Intinya para pemilik lahan heran dengan kinerja BPN Lebak, sudah hasil berbulan-bulan tidak ada penjelasan,” terang Edi Murpik
Terkait hal itu, Pak Mutin dan Dulhalim pemilik lahan di Desa Sindang Mulya, mengaku heran dengan hasil floating ATR/BPN Lebak, yang menyatakan jika lahan mereka berada diluar area genangan pembangunan Waduk Karian. Ia mengaku jika lahannya telah dipatok sebagai lahan yang masuk area genangan Waduk Karian.
“Saat saya berada di lahan milik kami. Saya sesekali bertanya pada pengawas dari pihak BBWSC3 Provinsi Banten, ini patok apa dan kenapa berada dilahan kami. Pihak balai itu .menyatakan, jika patok tersebut tanda lahan masuk area genangan. Jadi wajar kami meragukan hasil floating BPN saat ini,” kata keduanya.
Mempertegas hal itu, H Supardi pemilik lahan lainnya menuturkan, jika saat dirinya masih bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak, dirinya masuk salah satu tim Desain Engineering rencana pembangunan Waduk Karian.
Menurutnya, soal pembangunan Waduk Waduk Karian, dirinya mengaku tahu persis karena terlibat dalam perencanaan awal Waduk Karian, kala dirinya masih bertugas di Pemkab Lebak.
“Itu saja pak, artinya saya bukan tidak tahu soal Waduk Karian. Sebab saya masuk tim Desain Engineering pada perencanaan awal Waduk Karian. Terkait lahan saya yang dinyatakan diluar flot genangan terkesan aneh alias janggal. Kenapa pada floating awal, tanah saya masuk area genangan, sementara floating kedua yang dilakukan pada bulan Mei 2023 dan hasilnya hari ini Senin (3/7/2023) di nyatakan diluar area genangan,” ujarnya.
Sementara,Hj Nani Kepala Desa Sindang Mulya, berharap agar pihak ATR / BPN Lebak, mau dan mampu menjelaskan secara transparan terkait hak atas lahan masyarakat di Desa binaannya tersebut.
“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah tanpa penyelesaian. Kami pemerintahan Desa Sindang Mulya berharap, agar apa yang menjadi hak masyarakat kami, sebelum bulan September harus terselesaikan dengan baik. Ini menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk mendampingi masyarakat kami, yang jelas-jelas memperjuangkan hak-haknya,” tandasnya.
Dari hasil dialog tersebut, antara pihak BPN yang dipimpin Kepala ATR / BPN Aan Rosmana dan Delapan orang pemilik lahan bersepakat, jika akan dilakukannya kembali floating ulang oleh pihak ATR/BPN pada hari ini Selasa (4/7/2023) sekitar jam 9.30 WIB, dengan titik kumpul di Kantor Desa Sindang Mulya. (Man).