Kota Tangerang,koranpelita.co -Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang disetujui menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang tahun 2022, dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Wali Kota angerang, H. Arief R. Wismansyah, menjabarkan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,27 Triliun atau 100,63%, sedangkan realisasi belanja berada di angka Rp4,43 Triliun atau 90,31%.
“Dari laporan tersebut, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Arief, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Penetapan atas 2 Raperda di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (18/7/2023).
BACA JUGA : Tidak Penuhi Panggilan, Kejagung Batal Periksa Airlangga dalam Kasus Migor
Dijelaskan , Raperda Pajak dan Retribusi Daerah terdapat tujuh jenis pajak daerah yang diatur dalam Raperda tersebut yang meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
“Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” sebutnya.
Lebih lanjut, wali kota, menerangkan, sebelumnya kedua Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Pemprov Banten untuk Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tangerang tahun 2022. Sedangkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu dan Pemprov Banten.
“Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang,”ucapnya. (*/sul).