Kota Tangerang, koranpelita.co – Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni berinisial AM dan oknum Pegawai Desa Rawa Boni Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial AS ditangkap Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, diduga memalsukan surat.
Penangkapan kedua oknum itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat antara lain, surat pernyataan menjual, surat Pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di ruang besia (rutan) Sat Tahti Polres,” jelas Jana dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
BACA JUGA : Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Introspeksi Kekurangan Kelemahan
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Jana mengatakan, mantan Kades dan oknum pegawai desa ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah cukup alat bukti yang sah hasil penyidikan. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus pemalsuan surat berharga tersebut terungkap setelah adanya laporan warga berinisial E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat, namun setelah di cek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan pada Mei 2022 lalu.
“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” pungkas Kompol Jana. (*/sul).