Tudingan Mafia Tanah Dipertanyakan, Saksi Pelapor Tidak Tau Kesalahan Terdakwa Sutrisno

Penasehta hukum terdakwa H Sutrisno Lukito Disastro .

Tangerang,koranpelita.co-  Sidang lanjutan perkara atas  tanah seluas 1,5 ha di Desa Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang digelar di PN Tangerang semakin terang benderang. Tudingan adanya mafia tanah yang ditujukan terhadap terdakwa H Sutrisno Lukito Disastro patut dipertanyakan diperkuat dengan keterangan para saksi dipersidangan.

Keterangan Idris (63), saksi pelapor pada sidang lanjutan, Kamis (15/6/2023) dibawah sumpah mengatakan,  tidak tau kesalahan apa yang dilakukakan oleh H. Sutrisno (terdakawa).

“Saya melaporkan saja,” ujar Idris di hadapan majelis hakim diketuai Agus Iskandar.

Mendengar ucapan saksi Idris tersebut, terdakwa H. Sutrisno  semakin heran kepada polisi yang menerima laporan tanpa ada suatu kesalahan bisa diproses sampai pengadilan. “Saudara Idris begitu saja melaporkan dan akibatnya saya ditahan dan menjadi terdakwa sekarang,” tutur terdakwa Sutrisno gemas.

Oleh karena itu, terdakwa Sutrisno minta kepada saksi Idris membawa bukti laporan ke persidangan. “Mana bukti laporan yang saudara buat dari polisi,” ucap terdakwa Surtisno.

Saksi Idris tidak bisa menjawab dan setelah ditanya berulang kali dijawabnya, ada  di kantor polisi di bagian harda.

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga

BACA JUGA : Jaksa Agung Minta Penanganan Perkara di Lingkup Pemda Dilaksanakan Secara Efektif dan Efisien.

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonitrianto Andra dan Syahanara Yusti Ramadona menghadirkan tiga orang saksi, selain Idris hadir pula saksi Subur Johari (57), dan Saputra (49).

Ketika terdakwa Sutrisno meminta saksi Idris agar membawa  laporan polis , Jaksa Yusti Ramadona menyatakan keberatan. “Pak Hakim, kami keberatan karena ini proses di penyidikan,” tutur Jaksa Yusti Ramadona.

Terdakwa Sutrisno pun cepat membalas ucapan jaksa. “Saya ini menjadi korban. Dengan laporan yang tidak jelas dan ditahan di ruang kecil. Saya pun tidak ada protes kepada jaksa waktu dibawa dari lembaga pemasayarakatan ke pengadilan dengan tangan diborgol. Jadi tolong saudara Jaksa perhatikan apa yang disampaikan,” tutur terdakwa Sutrisno.

Hakim Agus Iskandar pun mempersilakan terdakwa Surtisno untuk melanjutkan pertanyaannya.

“Ya, saya minta kepada saksi untuk membawa bukti laporan tersebut. Atas laporan tersebut, saya  menjadi terdakwa di sini,” ujar terdakwa Sutrisno.

Pada sidang tersebut, terdakwa H. Sutrisno didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah yang hadir terdiri atas Daniel Heri Pasaribu, Thomson Situmeang, Ewi Paduka, Syafril Elain, Hafizullah, dan Inung Wondo Saputro.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Pada sidang sebelumnya, saksi Idris diperintahkan oleh majelis hakim untuk membawa surat Girik No. 727 tahun 1982, dan sudah dibawa dan diperlihatkan kepada majelis hakim.

Salah seorang dari tim penasihat hukum terdakwa,yakni Thomson Situmeang bertanya terkait hal tersebut. “Berdasar surat girik yang dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada dua surat girik,” tutur Thomson.

Saksi Idris tidak bisa menjelaskan secara rinci. “Itulah yang saya terima dari orangtua,” tuturnya.

Sementara saksi Subur menjelaskan tentang Girik C-823 yang tidak berkaitan langsung dengan laporan saksi Idris. Begitu juga dengan saksi Saputra, tidak tau tentang apa yang terjadi dengan perkara ini. Bahkan alamat yang tertera dalam BAP berbeda dengan alamat rumahnya.

“Oleh karena saksi Saputra tidak mengakui beralamat yang tertera dalam BAP, kami dari Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi Saputra. Bisa jadi orang yang berbeda dengan yang hadir di ruang ini,” ujar Thomson.

BACA JUGA:  Pemkot  dan Kejari Kota Tangsel Teken Kerja Sama Pengawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran

Majelis hakim menunda sidang pekan depan masih mendengarkan keterangan para saksi dan bukti lain nya.

BACA JUGA : Jaksa Setor ke Kas Negara Rp35,7 M Uang Sitaan Kasus Asabri dari Edward Soeryadjaya

Seusai sidang, Ewi Paduka ,  salah seorang penasihat hukum terdakwa  mengatakan, sidang ini semakin terkuak bahwa tuduhan terhadap terdakwa Sutrisno sebagai mafia tanah adalah fitnah . Sebab, dari saksi pelapor dan saksi lain bertolak belakang bahkan tidak tau sama sekali.

“Kami menduga perkara ini adalah pesanan dari orang kuat sehingga bisa sampai disidangkan. Kami menilai bahwa perkara ini tidak layak  disidangkan di pengadilan,” ujar Ewi meyakinkan. (*/sul).