
KORANPELITA.CO – Skandal Watergate merupakan salah satu skandal politik terbesar di AS yang pecah pada tahun 1970-an. Richard Nixon resmi mengundurkan diri dari jabatan Presiden AS demi menghindari pemakzulan atas tuduhan menghalangi penyidikan, menyalahgunakan kekuasaan, dan melecehkan Kongres AS.
Hal tersebut dikatakan oleh Denny Indrayana dalam sebuah forum webiner zoom bertajuk ‘Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan’ di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Denny Indrayana kembali menegaskan usulannya untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Terbaru, dia membandingkan kejadian di Indonesia yang disebutnya Moeldokogate dengan Watergate yang terjadi di Amerika Serikat.
“Jika dibandingkan dengan ‘Watergate di Amerika Serikat’, seharusnya Moeldokogate lebih parah delik impeachmentnya. Persoalannya bukan DPR bisa atau tidak, tetapi mau atau tidak. Koalisi bukan lagi kooperasi, tapi kolusi saling kunci atas masalah hukum,” jelas mantan Wamenkumham ini.
Lanjut Denny, dia menyampaikan ada tiga poin yang dia bandingkan antara kedua kasus tersebut. Pertama, soal keterlibatan presiden. Dalam kasus Watergate, Nixon terbukti terlibat dalam upaya penyadapan Partai Demokrat saat kampanye pilpres. Tujuannya, untuk mengganggu pencalonan dari Partai Demokrat pada saat itu.
“Moeldokogate, ada upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat, melalui tangan Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dan juga dilakukan menjelang kontestasi Pilpres 2024,” ujarnya.
“Presiden Jokowi jelas terlibat dalam upaya itu. Terlihat Jokowi diam atau ikut membiarkan Moeldoko mengganggu daulat partai,” lanjutnya.
Selanjutnya, dia menerangkan, plin kedua, di Indonesia juga terdapat upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice), yakni menutupi perkara kawan koalisi dan mengangkat perkara lawan oposisi. “Salah satu indikasinya adalah perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melalui putusan MK,” terangnya.
Poin ketiga yang dibandingkan adalah soal adanya proses penyelidikan. Di AS, penyelidikan parlemen dimulai dari laporan Washington Post melalui investigasi 2 orang wartawannya dengan bocoran informasi dari sumber anonim berjuluk “Deep Throat”.
Sementara, di Indonesia belum ada proses penyelidikan. Meski begitu, menurutnya, penyelidikan bisa dilakukan jika DPR mau menggunakan hak angketnya.
Denny Indrayana menegaskan, pemakzulan di Indonesia seharusnya secara teori dapat dilakukan, tetapi secara politik tak mudah dijalankan.
“Bukan karena Jokowi tidak melanggar delik pemakzulan, karena banyak melanggar Konstitusi, tetapi karena kekuatan koalisi di DPR tidak melaksanakan atau tidak ada kemauan fungsi kontrolnya terhadap pelanggaran impeachment yang nyata-nyata dilakukan Presiden Jokowi,” tandasnya. (red1)


