Pemkab Bekasi Kukuhkan Pengurus Dewan Kebudayaan Daerah Periode 2023-2028

Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi periode 2023-2028 dalam rangkaian kegiatan Malam Apresiasi Seni Budaya yang berlangsung di Lapangan Sepakbola Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Minggu (04/06/2023).

Bekasi, koranpelita co – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah mengukuhkan jajaran pengurus Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi periode 2023-2028 dalam rangkaian kegiatan Malam Apresiasi Seni Budaya yang berlangsung di Lapangan Sepakbola Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Minggu (04/06/2023).

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengembankan empat tugas pokok yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) kepada Dewan Kebudayaan Daerah yang telah dikukuhkan. Agar dapat membawa kemajuan budaya asli Kabupaten Bekasi ke tingkat yang jauh lebih tinggi, sehingga budaya lokal tersebut menjadi kebanggan bagi daerah, penggiat seni dan budaya hingga masyarakatnya.

“Tugasnya adalah mengidentifikasi, pemanfaatan, pelestarian, dan pewarisan. Termasuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada bupati dan pemerintah daerah agar bisa mengangkat budaya lokal kita ke tingkat nasional dan global,” ujar Dani Ramdan.

BACA JUGA:  Jelang Ke Tanah Suci, Tri Adhianto Jalani Manasik Haji Bersama Istri

Dani juga menyampaikan, kekayaan dan keanekaragaman seni budaya yang dimiliki Kabupaten Bekasi justru menjadi kekuatan dalam menyatukan semua elemen masyarakat, harus terus dilestarikan.

BACA JUGA : DPPKB Kabupaten Bekasi Gelar Workshop Edukasi giji dan Pencegahan Anemia Remaja

“Budaya bukan hanya kesenian, di dalamnya juga ada sastra melalui bahasa-bahasanya, ada juga permainan tradisional, olahraga tradisional, manuskrip, cagar budaya, pengetahuan tradisional yang itu semua merupakan objek pemajuan kebudayaan,” jelasnya.

Semua objek pemajuan kebudayaan tersebut, sambungnya, merupakan hasil cipta, karsa dan karya dari para leluhur yang di dalamnya ada kemuliaan-kemuliaan, agama dan amanah yang belum tentu dimiliki oleh suku maupun bangsa lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Iman Nugraha menambahkan, pengukuhan jajaran pengurus Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi merujuk pada undang-undang dan peraturan dari pemerintah pusat tentang pemajuan kebudayaan.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Nantinya kita akan bersinergi sebagai dinas terkait dengan dewan kebudayaan daerah ini yang merupakan pakarnya. Sehingga arah kebijakan untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai. Oleh sebab itu kita minta untuk dibuatkan usulan dan program kebudayaan kedepan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi, Asep Saefulloh juga mengaku siap bersama jajaran pengurus lainnya, untuk memberikan kontribusi selaku organisasi bentukan pemerintah dalam memajukan kesenian dan kebudayaan Kabupaten Bekasi.

“Kita akan melaksanakan giat-giat berkesenian dan berkebudayaan, melakukan kajian-kajian untuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bekasi. Tentunya hasil dari kajian-kajian itu untuk direkomendasikan kepada pemerintah daerah,” ujarnya. ( Godem).

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura