Pemkab Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Hukum Penanganan Perkara Sengketa Pemilu 2024

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti menggelar rapat koordinasi hukum dengan sejumlah stakeholder pada, Kamis (16/06/2023).

Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan kondusif, aman dan lancar. Bahkan, setiap masalah yang dihadapi dipemilihan nanti juga dapat diselesaikan sesuai dengan aturan penyelenggaraan Pemilu yang berlaku.

“Kalau kita simak penjelasan dari narasumber, juga pertanyaan para audien yang datang. Tentu sangat membantu sekali membuka wawasan kita. Kedepan ketika terjadi permasalahan, kita dapat memahami ke arah mana kita harus menyelesaikannya,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Setda Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti ditemui seusai rapat koordinasi hukum dengan sejumlah stakeholder pada, Kamis (16/06/2023).

BACA JUGA : Pj Bupati Bekasi Ajak Kaum Ibu Maknai Peristiwa Idul Qurban

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Katamso Soroti Pentingnya Persatuan Bangsa

Sri Enny mengungkapkan beberapa permasalahan yang seringkali muncul dalam ajang kontestasi politik lima tahunan sekali itu. Pertama, pelanggaran administrasi dimana terdapat berkas dari bakal calon yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk maju ke tahap selanjutnya. Kedua pelanggaran kode etik, perselisihan jumlah suara.

“Ada perkara sengketa yang dapat kita selesaikan melalui Bawaslu atau TUN (Tata Usaha Negara). Ataupun perselisihan hasil misal jumlah suara tidak sesuai, itu melalui Mahkamah Konstitusi. Jadi harus larinya ke sana,” tegasnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi Haryanto menambahkan, rapat koordinasi itu juga sekaligus memberikan pemahaman apa langkah yang harus ditindaklanjuti ketika terjadi gugatan tersebut.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Pancasila Sebagi Pedoman

“Kenapa kita menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, agar para SKPD paham tentang mekanisme dan tahapan-tahapan apa yang harus kita lakukan ketika perkara itu berlanjut sampai PTUN atau PN,” jelasnya. (Ade).