Bekasi, koranpelita.co – Dalam kegiatan Sarling Jabar (Siaran Keliling Jawa Barat), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi ikut berpartipasi dengan menghadirkan program samsat keliling. Berlokasi di Gedung Juang’45 Jl. Sultan Hasanudin, Tambun Selatan, Kamis (15/06/2023).
Samsat keliling Kabupaten Bekasi diadakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Layanan ini sebagai pengembangan yang di gagas dari Samsat induk. Saat ditemui koranpelita.co, petugas Samsat keliling Ronald Pahala F Sinaga mengatakan bahwa Samsat keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
BACA JUGA : Samsat Kabupaten Bekasi Sediakan Tempat Bermain Anak
“Jadi wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Samsat induk untuk membayar pajak kendaraan bermotornya atau memperpanjang STNK. Selain Samsat keliling, kami juga ada outlet Mall Pelayanan Publik (MPP), semua ini, sekali lagi untuk memudahkan masyarakat, Kabupaten Bekasi,” terangya.
Selanjutnya, Ronald juga menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mengurus proses pemberkasan.
“Ada syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk menyiapkan dokumennya, antar lain : 1. KTP asli dan copyan. 2. STNK asli dan copyan. 3.BPKB asli dan copyan. 4.Surat kuasa bila di kuasakan kepada pihak lain, ” jelasnya.
Untuk di ketahui, Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Sementara untuk layanan mutasi, balik nama, serta pergantian plat nomer tetap di lakukan di Samsat induk. (Godem)




