KORANPELITA.CO – Sebanyak 19 pengusaha pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
Pencabutan disampaikan kuasa hukum 19 pengusaha dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/6/2023), usai Hakim Ketua Heriyenti memeriksa kelengkapan surat kuasa pada penggugat.
Permintaan pencabutan gugatan tersebut langsung dikabulkan hakim ketua karena Wali Kota Semarang sebagai tergugat tidak hadir dan belum sempat memberikan jawaban atas gugatan itu.
Kuasa hukum 19 pemilik ruko Shopping Center Johar, Bambang Sutarto, mengatakan pencabutan itu karena ada data yang belum lengkap.
Bambang Sutarto menyebutkan terdapat 24 sertifikat yang diajukan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemkot Semarang itu.
“Dicabut dahulu, tetapi nanti dimasukkan gugatan lagi,” katanya.
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan 19 pengusaha pemilik ruko di Shopping Center Johar yang telah habis sertifikat HGB-nya.
“Saat akan mengajukan perpanjangan HGB, ditolak oleh pemkot dan BPN,” katanya.
Ia menuturkan bahwa pengajuan perpanjangan HGBÂ sejak setahun lalu.
“Sudah dimediasi oleh DPRD, namun tidak ada titik temu,” katanya.
Menurut dia, tidak ada alasan jelas yang disampaikan oleh Wali Kota Semarang atas penolakan perpanjangan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, juga tidak ada surat resmi dari kedua instansi tersebut tentang penolakan perpanjangan HGB. (red1/Antara)
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Night Carnival 2026 Dibatalkan Peserta dan Warga Kecewa - 02/05/2026
- Ajang Pembinaan Atlet E-Sport, Turnamen Free Fire Kapolres Cup Demak 2026 Diserbu Ribuan Pelajar - 02/05/2026
- May Day 2026 di Demak Berjalan Damai dan Meriah, Buruh Sampaikan Enam Tuntutan - 02/05/2026



