MK Minta Tambahan 300 Polisi Amankan Sidang, Ada Apa?

Muslim Arbi.

Artikel ini dibuat oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu

KORANPELITA.CO – Rencana sidang MK untuk putuskan sidang soal Sistem Pemilu akan di gelar hari ini, Kamis 15 Juni 2023.

Dengan permintaan personil polisi sebanyak 300 orang. Publik bertanya apakah sidang putusan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem proporsional tertutup?

Akibatnya MK ketakutan sehingga demo keamanan sidang dan keamanan putusan yang dibacakan – lalu. Dengan itu MK minta tambahan pengamana ekstra dengan 300 personil polisi?.

Jika akhirnya MK memutuskan sistem proporsional tertutup dan dipaksakan untuk diberlakukan pada pemilu tahun 2024. Maka itu akan menimbulkan kegaduhan dan ‘geger nasional’.

Pertama, Prof Denny Indrayana dari Melbourne – Australia telah ekspos atas bocoran kabar putusan proporsional tertutup itu dan ditanggapi beragam. Bahkan Denny mau dilaporkan ke polisi segala. Karena di tuduh membocorkan rahasia negara.

BACA JUGA:  Ketika Sepeda, WFH, dan Masa Depan Pendidikan Bertemu di Bekasi

Kedua, putusan MK itu hanya akan mengakomodir satu partai saja yang meinginkan proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. Sedangkan 8 partai lainnya di DPR yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, PKS, Demokrat menghendaki pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Ketiga, gugatan itu disampaikan oleh penggugat yang secara konstitusional tidak dirugikan. Dibandingkan dengan gugatan PT 20%. Yang di gugat oleh penggugat, yang di rugikan hak-hak konstitusionalnya di tolak oleh MK dengan dalih yang tidak masuk akal sekalipun.

Keempat, gugatan ini jika dipaksakan dan diterapkan pada pilpres 2024 maka DPR dan pemerintah harus mengubah keputusannya soal sistem pemilu dan mengubah UU Pemilu no 7 tahun 2017, dan harus membentuk UU Pemilu yang baru.

Sedangkan saat ini KPU telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai UU no 7 tahun 2017 dengan sistem pemilu terbuka. Sehingga tidak mungkin akan mengubah jadwal dan persiapan yang ada.

BACA JUGA:  Kasad Bekali Calon Danyon dan Danki : Selesaikan Tugas dengan Kerja Terbaik

Kelima, mengingat 8 (delapan) Partai di DPR meminta agar Pemilu tetap di laksanakan dengan sistem terbuka. Bahkan mengancam akan membekukan dana bagi MK maka putusan MK dengan sistem proporsional tertutup akan menimbulkan gonjang ganjing politik baru.

Keenam, dikabarkan 300 ribu lebih Caleg yang telah persiapkan diri dengan sistem proporsional terbuka dengan segala pengorbanan akan beresiko lakukan perlawanan.

Ketujuh, otomatis putusan MK dengan sistem tertutup dan dipaksakan diberlakukan tahun ini. Maka secara otomatis pula dengan anggaran dan waktu yang tersedia akan mengakibatkan penundaan Pemilu. Gonjang – ganjing dan kegaduhan nasional akan di produksi oleh MK dengan putusan sistem tertutup ini.

Apalagi saat ini suara – suara kritis di gelorakan rakyat dengan ‘People Power’ atas jalannya pemerintahan saat ini akan mendapat argumentasi yang rational untuk bergerak.

Dengan demikian putusan MK yang apabila ditetapkan proporsional tertutup dan bahkan di bantu pengamanan personil polisi sampai mencapai ratusan petugas hal ini dapat dianggap MK ingin mencari aman dan mengamankan dirinya.

BACA JUGA:  Ngopi Kamtibmas di Neglasari, Kapolres Metro Tangerang Kota Tampung Curhatan Warga

Lalu, rakyat dan caleg yang tidak puas dengan putusan MK yang tidak adil dan merusak demokrasi itu akan tinggal diam?.

Jika rakyat telah sadar dan bergerak untuk menuntut hak – hak konstitusionalnya dan akan terjadi perubahan yang besar. Tidakkah  keputusan MK ini dan lainnya selama ini menjadi andil menguburkan MK sendiri?.

Jakarta, 15 Juni 2023

(*)