Jika Kicaun Denny Indrayana Dinaikkan ke Penyidikan Bareskrim

Muslim Arbi.

Artikel ini dibuat oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

KORANPELITA.CO – Meski membaca di media, Polri akan menaikkan kiacuan Prof Denny Indrayan ke tahapan penyidikan di Bareskrim. Saya tidak percaya Polisi serius usut sampai ke tingkat Denny di tetapkan tersangka.

Mengapa demikian?

Kiacuan Prof Denny, pemilik Law Firm Integrity yang berada di Meulbern, Australia itu adanya bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Sama-sama sudah tahu kalau itu di jamin UUD1945 pasal 28E dan UU no 9 tahun 1998.

Suara mantan Wakil Mentri Hukum dan HAM di era SBY itu adalah murni suara rakyat. Denny mewakili jutaan rakyat yang dambakan ‘demokrasi tanpa tekanan’.

Prof Denny Indrayana menggunakan HAM untuk menulis dan tulisannya itu berbicara sebagai bentuk penggunaan haknya sebagai warga negara di iklim demokrasi.

BACA JUGA:  Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah Kata Wali Kota H.Maulana Wajibkan Setor Poto Kegiatan Pagi Bersama Keluarga

Apa yang disampaikan oleh lelaki kelahiran Kalimantan itu, secara akademis, dengan kekuatan data dan analisisnya menyimpulkan MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup.

Itu artinya pemilu pilih partai politik bukan pilih orang pada pemilu legislatif.

Tapi setelah Denny tulis ciutannya di Twitter itu bukan kejahatan pidana yang di usut dan di sidik oleh polisi. Itu wilayah akademik bukan wilayah kepolisian.

Justru polisi harus kawal rakyat untuk menegakkan konsitusi. Bukan mempidakan rakyat yang mengunakan hak-hak konstitusional dan HAM.

Jadi pandangan saya jika Bareskrim Polri paksakan penyidikan sampai ke tahapan tersangka terhadap Prof Denny Indrayana maka kepolisian dianggap telah jadi kekuatan politik tertentu untuk tekan kawan politiknya.

Publik tahu, yang menghendaki sistem proporsional tertutup adalah kader PDIP. Dan bisa jadi memang demikian yang dikehendaki oleh partainya.

Denny Indrayana adalah kader partai Demokrat. Jika dari cuitan tersebut Denny ini dikriminalkan maka publik anggap Polisi diperalat oleh partai penguasa untuk menekan lawan politik di luar kekuasaan (Partai Demokrat).

BACA JUGA:  Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah Kata Wali Kota H.Maulana Wajibkan Setor Poto Kegiatan Pagi Bersama Keluarga

Justru jika, itu yang terjadi dengan menyidik dan menaikkan sampai tahan tersangka, Polisi dapat dianggap bikin kegaduhan dan gonjang – ganjing nasional. Karena para akademisi dan para aktifis akan tampil bela dan protes kasus Denny Indrayana ini.

Dan itu secara otomatis akan menimbulkan prahara mendekati saat-saat pelaksanaan pemilu dan pilpres.

Lain halnya kalau kasus Denny di anggap sebagai tahapan cipta suasana.

Cipta suasana non kondusif agar terjadi tunda pemilu atau pemilu batal?

Hemat saya adalah Polisi tidak perlu naikkan ciutan Denny ini ketahapan penyidikan demi pertimbangan kondisi, relevansi, situasi, keyakinan saya Kapolri berpikir bijak untuk tidak melanjutkan kasus ini.

Karena kesan publik kasus cuitan Denny itu bermuatan “pesanan” partai yang kalah untuk meloloskan sistem pemilu proporsional tertutup. Apakah itu yang di kehendaki? Tentu Polisi bertindak promoter bukan?

BACA JUGA:  Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah Kata Wali Kota H.Maulana Wajibkan Setor Poto Kegiatan Pagi Bersama Keluarga

Jika polisi tetap dan kukuh untuk lanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dan sampai mentersangkakan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY itu publik anggap Polisi jadi alat politik dan politisasi kekuasaan. Tentu tidak bukan?

Sawangan: 27 Juni 2023

(*)