Cilegon,koranpelita.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan dua pemuda pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte ditempat terpisah.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten IPTU Syamsul bahri mengatakan telah mengamankan 2 orang pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte ditempat terpisah.
“Awalnya Satresnarkoba Polres Cilegon mendapat informasi tentang seseorang yang diduga pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte, kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan RH (21) di pinggir jalan Lingkungan Langon Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” kata Syamsul Bahri ,Selasa (13/6/2023).
Dari penangkapan terhadap RH petugas berhasil mengamankan barang bukti tas warna hitam yang berisikan empat bungkus plastic ziplock ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dan 19 bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte. Selain itu juga disita satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Keterangan tersangka narkotika tersebut adalah milik nya bersama dengan dua orang temannya berinisial MS dan KA alias IR,” ujar Syamsul Bahri
Pada, Selasa (6/6/2023) dilakukan pengembangan , MS (22) ditangkap didapati barang bukti satu bungkus plastic bening berisi narkotika jenis tembakau gorilla/sinte didalam bekas rokok didalam kamarnya.
BACA JUGA : Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Serang Gelar Baksos
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MS didapati informasi bahwa MS, RH dan KA alias IR menyewa sebuah kamar kost di daerah Komplek PGRI Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon ditemukan barang bukti tas warna biru yang berisi dua bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika, dua bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika 41 bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau Gorila dan satu unit timbangan digital.
“ MS bertugas membeli narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 50 Gram. Sedangkan tersangka RH mengedarkan dengan menyimpan Narkotika jenis tembakau gorilla yang sudah dibuat menjadi paket dua Gram dan paket empat Gram dan KA alias IR yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) bertugas menjual Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui Akun Instagram yang dikelolanya dengan harga jual paket dua Gram Rp. 150.000 hingga paket empat Gram Rp. 300.000,”ungkap Syamsul Bahri.
Tersangka. “MS dan RH dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 09 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/sul).



