Lebak, koranpelita.co – Kerusakan Jalan Simpang – Beyeh, Km 02 Malingping, Kabupaten Lebak, perbaikannya masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Lebak. Belum menjadi kewenangan Pemprov Banten.

“Karena jalan sepanjang tiga kilometer itu masih dalam proses pelimpahan status kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Lebak ke Pemerintah Provinsi Banten”. Kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan, hal tersebut menjawab pertanyaan media, sehubungan viralnya aksi sejumlah mahasiswa, KNPI dan masyarakat di wilayah Malingping Lebak Selatan dengan menanam pohon pisang di jalan yang rusak tersebut. Jum’at (16/06/2023).
Menurut Arlan Perbaikan rusaknya jalan Simpang – Beyeh, masih menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemda Kabupaten Lebak.
“Pemerintah Provinsi Banten, akan memperbaiki jalan sepanjang route tersebut pada tahun 2024 setelah selesai pelimpahan kewenangan dan sudah merencanakan anggaran sebesar Rp 18 M,” kata Arlan Marzan,
BACA JUGA : Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Lebak Polda Banten Bersihkan Tempat Ibadah
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Malingping bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) KKPMP dan LMPI Malingping beserta elemen masyarakat lainnya menggelar ‘aksi tanam pohon pisang’ di ruas Jalan Beyeh – Simpang KM 02 Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Rabu (14/06/2023) lalu.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga Lebak Selatan dengan kondisi jalan yang sudah lama dibiarkan rusak dan belum juga mengalami perbaikan.
Korlap aksi, Hendrik Arrizqy, mengungkapkan bahwa dengan dilimpahkannya status jalan tersebut menjadi kewenangan Pemprov Banten, seharusnya disikapi secara seksama. Pemprov Banten harus bertindak cepat berupaya melakukan penanganan jalan yang baru menjadi kewenangannya, yakni ruas jalan Beyeh – Simpang KM 02 Malingping yang rusak parah tidak layak dilintasi, terhitung semenjak tahun 2017.
“Kami memiliki tiga tuntutan (TRI TURA);Pertama, meminta DPUPR Provinsi Banten segera melakukan percepatan pembangunan jalan. Kedua meminta DISHUB Provinsi Banten, segera melakukan percepatan pemasangan Lampu Penerangan Jalan. Ketiga meminta PPK atau petugas jalan untuk ikut serta bertanggung jawab,” bebernya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irfan Sayutupika, ST, yang dihubungi media ini, Jumat (16/6/2023) melalui saluran seluler, tidak berhasil. Perangkat komuikasi Kadis PUPR Lebak, tidak aktif.–(Man)



