Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Pelaku Perampasan Motor

Serang,koranpelita.co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang Polda Banten  berhasil meringkus 4 pelaku dari 8 pelaku yang mengaku sebagai debt kolektor yang merampas motor milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Peristiwa tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,Kamis (27/4/2023). Para pelaku diringkus di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keempat pelaku ,yakni HA alias Beni (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, SA alias Bujil (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RS alias Dado (28) warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan DA alias Tempe (40) Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Selain pelaku perampasan, Tim Resmob juga mengamankan DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka penadah motor hasil kejahatan.

BACA JUGA:  Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Desak Usut Jual Beli Titik Program MBG

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang,Rabu (03/05).

“Tersangka HA, SA dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka,” ungkap Kapolres ,Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA : Kapolda Banten Hadiri Syukuran HUT ke-43 Yayasan Kemala Bhayangkari

Yudha menambahkan, dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya mengetahui jika motor hasil perampasan di Jalan Cikande dijual ke tersangka DI. “DI berhasil diamankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka, kemudian hasil interogasi motor korban telah dijual kembali ke saudara IY (DPO),” tambahnya.

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reskrim Serang diketahui pelaku telah puluhan kali melakukan kejahatan. “Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, diantaranya 2 kali di wilayah Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Yudha mengungkapkan setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkelompok dengan modus operandi yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector. “Para pelaku dalam melakukan aksinya minimal berjumlah 4 orang sampai 8 orang,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Lebih lanjut, Yudha menerangkan komplotan begal bermodus debt collector itu mengincar remaja dan para wanita yang tidak mengetahui terkait dengan pembelian kendaraan, sehingga akan mudah menyerahkan kendaraan ketika pelaku mengaku sebagai debt collector.

Dalam kesempatan itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak  Kepolisian.

Mekanisme penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri,” tegasnya. (*/sam).

BACA JUGA:  BNN Tangkap 2 WN Rusia di Bali, 7 Kg Narkotika Hashish Disita