Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Tangkap Pengedar  Sabu

Serang,koranpelita.co – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Banten menangkap PO (45) yang sedang asik pesta sabu dengan janda tetangga kampung , warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Tersangka PO yang juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama ditangkap bersama SA (26) di rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.

“Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 lalu . Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu (06/05),” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ,Senin (22/5/2023).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri

BACA JUGA : Personel Satbrimob Polda Banten Juara 1 Lomba Menembak Kejuaraan Danjen Kopassus Cup 2023 

Kapolres mengatakan, penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

Tim Satnarkoba melakukan penggerebegan pada Sabtu (22/05) sekitar pukul 21.00, memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kata Kapolres, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalam masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.

“Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar,” terang Yudha Satria.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri

Terpisah,  Kasatresnarkoba Polres Serang,AKP Michael K Tandayu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Sabu dibeli seharga Rp3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO,” tambah Michael.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*/sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri