Tangerang,koranpelita.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia karena diduga melakukan aktivitas prostitusi online.
Kasus prostitusi online yang melibatkan Warga Negara Asing di ungkap oleh Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jum’at (26/5/2023).
Dikatakan, Orang Asing berinisial ZPR (31) dipergoki disebuah hotel di kawasan Tangerang Kota pada Rabu (24/5/2023). Kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan. Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023.
BACA JUGA : Tingkatkan Pelayanan, Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Dilatih Bahasa Isyarat
“ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp 4.000.000kepada kliennya. Selanjutnya dilakukan penyamaran dan berhasil diringkus,” ungkap Rakha .
Rakha juga menyebut , dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di Kawasan Tangerang yang telah disepakati.
Sementara beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,Alat kontrasepsi , Pelumas VGEL serta telepon genggam milik ZPR.
“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.” jelas Rakha.
BACA JUGA : Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang Raih Penghargaan
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto menambahkan, kegiatan ini adalah sebagai bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip/pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.
“Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ucapnya. (*/sam).



