Pj Gubernur Banten Halal Bihalal Usai Apel Bersama ASN Pemprov Banten  

Banten,koranpelita.co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menggelar halal bihalal dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten usai melaksanakan  Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah XXVII di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten,Selasa (2/5/2023).

Al Muktabar berkeliling pada barisan peserta upacara OPD untuk menghampiri, menyapa, dan bersalaman secara langsung.

“Kita melakukan Halal Bihalal sesuai dengan arahan Presiden dengan bersilaturahmi dan bermaaf-maafan pada hari ini,” ungkap Al Muktabar.

Sebelum halal bihalal, Apel yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan Otonomi Daerah ini Al Muktabar berharap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten  mampu menciptakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik untuk meningkatkan kompetensi masyarakat Banten.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Tekankan Pentingnya Penguatan Penanaman Idiologi Pancasila di Era Globalisasi

“Di hari yang masih harum akan momen memaafkan ini, mari kita bersama-sama tingkatkan kinerja,  sehingga kita bisa memaksimalkan segala upaya dalam meningkatkan beberapa aspek seperti sumber daya manusia yang bisa menjadi peta jalan untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.

BACA JUGA : Kapolda Banten Apresiasi Pelayanan Arus Mudik dan Arus Balik

Dalam kesempatan ini, Al Muktabar juga menyampaikan seusai melewati cuti bersama dan saling memaafkan. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Banten mampu meningkatkan pelayanan secara optimal sebagai wujud penanaman nilai otonomi daerah yang baik.

“Setelah ini jangan lupakan tugas mendasar kita yakni mengatur dan melayani. Mengatur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memberikan akses untuk membangun yang terus diiringi dengan layanan yang diberikan pada masyarakat,” ucapnya. (*/sam).

BACA JUGA:  Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit