Bekasi, koranpelita.co – Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentek di Kabupaten Bekasi, kemungkinan besar akan ditunda, pasalnya dilihat dari berbagai macam faktor pertimbangan sehingga penundaan itu akan terjadi.
Dan pemilihan kepala desa serentak 2024 di Kabupaten Bekasi yang ditunda karena alasan khusus itu, berjumlah 154 desa.
Hal itu disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menurutnya, kemungkinan akan ada penundaan pilkades, sebab, ditilik dari berbagai aspek pertimbangan terkait agenda 2024.
“Pilkades Serentak di 2024, untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda dikarnakan pertimbangan dari berbagai macam aspeknya,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, Selasa (30/05/2023).
Rahmat Atong menjelaskan, pertimbangan utama penundaan pilkades di tahun 2024, merupakan agenda politik nasional, yakni, tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, yang juga digelar serentak.
BACA JUGA : Pemerintah Kabupaten Bekasi Raih Juara Paritrana Award, Komitmen Terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Alasan berikutnya, adalah aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut, mengingat pembiayaan daerah di tahun ini sudah teralokasi untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lainnya, menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional.
“Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, namun kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut lagi tentang masalah penundaan ini,” jelasnya.
Selanjutnya, mengenai pilkades serentak ini, sama sekali tidak berpengaruh terhadap periode masa jabatan Kades yang akan berakhir di 2024
“Untuk penundaan pemilihan kepala desa serentak, sama sekali tidak mempengaruhi periode kepemimpinan kepala desa yang akan berakhir tahun depan di 2024,” ungkapnya. (Dodo.Z).



