Pemkot Tangerang Salurkan Biaya Kuliah Kepada 564 Mahasiswa

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah memberikan bantuan biay kuliah kepada 564 mahasiswa sejak program digulirkan pada 2021 lalu. Masing-masing  mahasiswa menerima Bantuan Sosial (bansos) biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi, sebesar Rp6 juta per tahun .

Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, program ini sudah ada sejak 2021 lalu dan telah dimanfaatkan 564 mahasiswa ber-KTP Kota Tangerang yang berkuliah baik di dalam maupun luar. Baik baru masuk kuliah, atau mereka yang sudah semester lanjut.

“Secara terinci, setiap tahunnya jumlahnya meningkat, yakni  2021 jumlahnya 237 mahasiswa, 2022 ada  267 mahasiswa dan di 2023 hingga April kemarin sudah 60 mahasiswa merasakan program bansos pendidikan kuliah ini,” jelas Mulyani, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA:  Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi

Ia pun menuturkan, hingga saat ini sudah 70 berkas pengajuan atau permohonan bansos pendidikan kuliah yang sudah masuk ke Dinsos Kota Tangerang. Tentunya, angka ini masih akan terus bertambah dan diproses, karena memang masih dibuka  untuk penyaluran bansos biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi tahun 2023 ini.

“Jadi, ayo semua para mahasiswa Kota Tangerang, manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ajukan data diri sesuai syarat dan ketentuan, terpenting sedang tidak menerima bantuan pendidikan dari pihak lain. Kesempatan kuliah itu milik semua anak Kota Tangerang,” tegas Mulyani.

BACA JUGA : Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Usaha Komoditi Emas

Sebagai informasi, tahapan menerima bansos biaya pendidikan perguruan tinggi yakni calon penerima bansos mengajukan permohonan Bansos Biaya Pendidikan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi jika terpenuhi bansos akan disalurkan melalui rekening penerima.

BACA JUGA:  Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekedar Wacana

Sedangkan syaratnya, ialah data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melampirkan fotocopy e-ktp, fotocopy kartu keluarga, tanda bukti diterima di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa baru, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif bagi mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan semester berjalan.

Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi transkip nilai, akreditasi perguruan tinggi, surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari pihak lain, dan memiliki nomor rekening aktif.(*/sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Ketua DPRD Cianjur: Semangat Kartini Harus Menjadi Gerakan Nyata Pemberdayaan Perempuan