Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan ratusan kursi roda kepada warga lansia dan disabilitas.
“Tercatat sejak 2020 ada 260 kursi roda tersalurkan. Rincian, 60 unit pada 2020, 100 unit pada 2022 dan untuk 2023 dengan kuota 100 unit yang akan disalurkan. 2021 kita tidak ada penyaluran kursi roda karena anggarannya teralihkan pada penanganan pandemi Covid-19,” papar Mulyani, Kepala Dinsos, Jumat (19/5/23).
Mulyani menjelaskan, program ini prosesnya melalui pengajuan kebutuhan dari masyarakat ke kantor Dinas Sosial. Kemudian dilakukan proses verifikasi oleh tim Dinsos ke lokasi yang mengajukan permohonan, untuk dilihat kelayakan penerimanya.
Pasalnya, kata Mulyani dalam program ini ada kriteria penerima bantuan alat bantu yang harus dipenuhi atau patuhi. Diantaranya, warga Kota Tangerang, memiliki identitas kependudukan yakni KTP dan KK Kota Tangerang, surat pengantar dari kelurahan yang ditujukan kepada Kepala Dinsos, termasuk kelompok keluarga renta atau tidak mampu secara ekonomi.
BACA JUGA : Pemkot Tangerang Masih Membuka Pendaftaran Merek Gratis Hingga 8 Juni
“Selain itu, belum pernah mendapat bantuan alat bantu, memiliki keterbatasan fisik atau gangguan gerak atau kedisabilitasan motorik kaki. Terverifikasi dan tervalidasi layak atau di asesmen oleh petugas Dinsos,” jelas Mulyani.
Diakhir Mulyani berharap masyarakat Kota Tangerang mengetahui adanya program bantuan alat bantu untuk disabilitas atau lansia ini. “Sehingga yang merasakan program ini bisa lebih banyak lagi. Keberadaan Pemkot Tangerang pun kian terasa oleh masyarakat yang lebih luas lagi,”ucapnya. (*/sam).



