Optimalisasi Pendapatan Pajak, Pemprov Banten Teken MoU  dengan Bank Banten

Banten,koranpelita.co – Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang perjanjian kerjasama Pelayanan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan Bank Banten guna  memaksimalkan pelayanan pajak dalam optimalisasi pendapatan.

Kerjasama tersebut dituangkan Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 973/24-Bapenda/2023 dan Nomor 056/PKS/DIR-BB/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 Tentang Pelayanan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah  Provinsi Banten.

Penandatanganan MoU dilaksanakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan  dengan Plt. Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahono di Ruang Rapat Bapenda Banten KP3B Curug Kota Serang, Jum’at (26/5/2023).

BACA JUGA : Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny Plate Terkait Kasus BTS-BAKTI Kominfo

BACA JUGA:  Gelar Warteksi, Bupati Tangerang Sebut Subsidi Harga Ringankan Beban Masyarakat

Deni Hermawan mengungkapkan, perpanjangan MoU tersebut merupakan bentuk optimalisasi pendapatan. Selain itu, bagian dari memaksimalkan pelayanan penerimaan pajak. “Momentum MoU ini awal kita sama-sama bekerja sesuai dengan peran masing-masing. Dan kami menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya.

Dijelaskan , kerjasama dengan Bank Banten menekankan digitalisasi penerimaan pajak. Menurutnya, digitalisasi tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten dalam menghadirkan kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak. Di sisi lain, merupakan salah satu cara Pemprov Banten meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.  “Digitalisasi bertujuan memudahkan dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” katanya.

Deni menambahkan bentuk kerjasama tersebut merupakan perpanjangan MoU sebelumnya yang telah menghasilkan kerjasama yang baik antar Pemprov Banten  dengan Bank Banten dalam memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

BACA JUGA:  DPRD Provinsi Banten Sahkan LKPj 2025

“Alhamdulillah, sebelumnya kita menjalin kerjasama dengan menghasilkan pelayanan yang sangat baik sehingga hari ini kita memperpanjang MoU dengan menyempurnakan layanan” sambungnya. Deni menyebutkan, salah satunya, penerimaan PKB yang selalu mengalami peningkatan. Realisasi PKB per tanggal 31 Desember 2021 sebesar 2.953.848.890.400 atau 106,43% dari target PKB. Dan, realisasi PKB pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat menjadi 3.375.323.617.900 atau 107,95% dari target penerimaan PKB.

Hal senada dikatakan Rodi Judo Dahono, pihaknya berkomitmen dengan Pemprov Banten akan terus memperbaiki layanan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan terus berinovasi dalam melakukan pelayanan. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Membumikan Ekonomi Syariah

Salah satunya, ungkap Rodi, Bank Banten sudah mengembangkan cara-cara pembayaran pajak kendaraan. “Saat ini, wajib pajak, tidak hanya melakukan pembayaran melalui teller, tapi sudah bisa dilakukan melalui QR Code (Qris). Dan selanjutnya sedang dikembangkan proses pembayaran pajak melalui Aplikasi Jawara Mobile Banking milik Bank Banten,”ucapnya. (*/sam).