Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Tersangka yaitu WP sehari sebelumnya Senin (22/05/2023) sekitar pukul 11.00 WIB diamankan Tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejagung bersama Tim Kejati Yogyakarta dan Kejari Kulon Progo di Keimigrasian Bandar Udara Adisutjipto, Jogyakarta.
“Tersangka WP adalah orang kepercayaan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/05/2023).
Ketut menyebutkan status WP sebelumnya adalah saksi. “Namun setelah diperiksa secara intensif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik kemudian menetapkan WP sebagai tersangka,” ucapnya.
Dia menuturkan penetapan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. “Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”
Dikatakannya tersangka WP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei hingga
11 Juni 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
“Adapun peran dari tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo,” ucap juru bicara Kejagung ini.
Dalam kasus ini WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan dengan penetapan WP sebagai tersangka maka dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo ada tujuh tersangka. Yaitu AAL selaku Dirut BAKTI, GMS selaku Dirut PT Moratelindo, YS selaku Tenaga Ahli Hudev UI.
Kemudian IH selaku Komisaris PT. Solitech Media Sinergi, MA selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment, JGP selaku Menteri Kominfo dan WP.
Dari ketujuh tersangka lima diantaranya yaitu tersangka AAL, GMS, YS, IH dan MA berikut dengan barang-buktinya telah diserahkan tim Jaksa penyidik kepada tim Jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyerahan ke lima tersangka dan barang-buktinya dilakukan setelah berkas perkara ke limanya dinyatakan lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil oleh Tim JPU.(yadi)
- Kejagung Bakal Terima Sisa UangPengganti Kasus Migor dari Group PT Musim Mas-PT Permata Hijau Rp4,4 T - 21/02/2026
- Asep Kurniawan Cakraputra Sosok Doktor bidang “Financial Intelligence” Bakal Pimpin Kejari Bangka Selatan - 20/02/2026
- Kejagung Sita Enam Mobil-Dokumen Terkait Kasus POME Saat Geledah di Medan-Pekanbaru - 19/02/2026



