10 Partai Politik di Kota Tangerang Diguyur Dana Hibah Rp 3, 5 M Lebih

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang menandatangani berita acara penyaluran dana hibah untuk 10 partai politik sebesar Rp 3,5 miliyar lebih, Senin (29.5/2023).

Penandatanganan tersebut dihadiri Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangerang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, dan seluruh pimpinan partai politik se-Kota Tangerang,berlangsung di Pusat Puspem  Kota Tangerang

Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto mengatakan, penandatanganan penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Banten Tahun 2021. Dana bantuan partai politik ini disalurkan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PPP, PKS, PAN, dan PSI.

“Dana bantuan partai politik yang disalurkan ini sebesar  3 miliar 549 juta 952 ribu rupiah  disalurkan kepada partai-partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Tangerang dengan angka detil, sesuai peraturan, yakni 4 ribu rupiah per suara yang diperoleh di Pemelihan Umum (Pemilu) sebelumnya,” jelas  Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto.

Ia melanjutkan, dana bantuan partai politik ini ditujukan untuk pembiayaan kebutuhan operasional partai politik dalam memberikan peran aktifnya di iklim demokrasi di Kota Tangerang. Pencairan dana bantuan hibah partai politik ini akan segera dilakukan setelah melalui tahap pemeriksaan terkait penggunaan bantuan di tahun sebelumnya, yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan amanat konstitusi yang harus dialokasikan. Secara teknis, nantinya, realisasinya akan dilakukan ketika setiap partai politik telah memberikan laporan pertanggung jawaban di tahun sebelumnya, setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, yang saat ini sudah mendapatkan hasil sangat baik, yakni tidak ditemukan ketidaklengkapan administrasi sama sekali,” lanjutnya.

BACA JUGA : Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime 

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menambahkan, dana bantuan partai politik ini diharapkan digunakan dengan optimal, efektif, dan efesien dalam menyemarakkan proses demokrasi di Kota Tangerang.

Harapannya, lewat dana bantuan yang disalurkan, partai politik dapat berperan baik dalam mendidik masyarakat untuk berdemokrasi, menjaga harmonisasi di tengah masyarakat yang heterogen, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal pembangunan di Kota Tangerang.

“Mudah-mudahan dengan dana bantuan ini, partai-partai politik dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Tangerang, dan tentunya dapat menjaga kondusifitas, harmonisasi, kerukunan, kebersamaan, serta saling menguatkan persatuan di Kota Tangerang,”ucap Wali Kota Tangerang. (*/sam).