Jakarta, Koranpelita.co – Guna membuat terang benderang dan mencari tersangkanya, Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013-2019, Selasa (04/04/2023)
Salah satu dari kedua orang saksi yang diperiksa melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus untuk dicecar terkait kasus DP4 adalah termasuk saksi penting yaitu EW selaku Direktur Utama DP4 priode 2011-2016.
Pasalnya saksi EW menjabat Dirut DP4 di priodesasi terjadinya dugaan korupsi sebesar Rp148 miliar berdasarkan perhitungan sementara Kejaksaan Agung. Sedangkan saksi lainnya yaitu HKS mantan Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (05/04/2023) tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Jaksa penyidik terhadap kedua saksi tersebut
Ketut hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi EW dan HKS pada intinya untuk memperkuat pembuktian dari kasus yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung.
“Selain untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana pensiun pada DP4 tahun 2013-2019,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.
Kejaksaan Agung sejauh ini memang masih belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp148 miliar dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 priode 2013-2019.
Dugaan kerugian negara tersebut seperti pernah disampaikan Ketut, berasal dari investasi yang dilakukan pihak DP4 dalam pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
“Karena terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Dia menyebutkan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain untuk investasi tanah adanya fee makelars serta harga tanah di mark-up atau digelembungkan.
“Sehingga terdapat kelebihan dana diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ungkapnya.
“Kemudian untuk pembelian saham reksadana tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana,” ujarnya seraya menyebutkan tidak adanya kehati-hatian (prudent) terkait dengan penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.(yadi)