Kab Tangerang,koranpelita.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, dan minuman keras (miras) tradisional selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
“Peningkatan pengawasan kami melakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Minggu (26/3/2023).
Penertiban dilakukan dibeberapa titik yang rutin menjadi sasaran untuk pengawasan dan penertiban . Salah satunya, di wilayah Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Namun, tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasi atau tutup saat tim tiba di lokasi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi minuman keras di toko tersebut. Karena toko tersebut dalam keadaan tutup. Kami akan memanggil pemilik toko ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
BACA JUGA: Puskesmas Kotabumi Tangerang Pengelolaan Vaksinasi Covid -19 Terbaik Jawa – Bali
Fachrul mengatakan, setiap kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggar peraturan daerah, PPNS Satpol PP diminta agar melakukan tindakan persuasif. Artinya, upaya persuasif dan komunikasi menjadi langkah utama sebelum mengambil tindakan.
Diakhir Fachrul mengatakan, guna mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, juga digencarkan kegiatan Ramadhan Tertib Gemilang guna memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat guna menjaga kondusifitas selama ramadan serta meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Satpol PP Kabupaten Tangerang pun terus mengimbau kepada masyarakat agar bisa ikut andil dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan cara melaporkan jika terdapat segala bentuk hal-hal yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di sekitarnya.(*/sam).



