Karawang,koranpelita.co – Mantan Sekretaris Desa (sekdes) Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, dituding membuat Surat Keterangan Desa (SKD) untuk oper alih tanah garapan dinilai cacat hukum alias asli tapi palsu (aspal).
Alminah, warga Desa Tambaksumur RT 018/08 Dusun Mekar Jaya kepada koranpelita.co pekan lalu mengatakan, dirinya dirugikan karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp2,7 juta hanya untuk mengurus SKD. Kenyataan, SKD tidak valid. Seharusnya yang menandatangani SKD Kades ini ditanda tangani Sekdes saat itu dijabat Eneng Rodiah.
Uniknya sebut Alminah, saat SKD diterbitkan, tahun tidak sama dengan pembuatan. Di atas nomer desa 15 tahun 2022 sedangkan di bawah tahun 2017 bulan Mei. SKD untuk oper alih garapan tanah darat seluas 210 meter.
“Setelah saya tanyakan lagi baru di ubah di SKD yang tadinya “ga” pakai atas nama sekarang sudah ada dan tahunnya juga di ubah. Biaya untuk pembuatan SKD sebesar Rp 2.700.000,” jelas Alminah seraya mengatakan mengurus SKD untuk oper tanah garapan kapada Romlah (anaknya-red) dari penggarap.
BACA JUGA: Kejagung kembali Sita Eksekusi Aset Bentjok Tanah Seluas 87 Hektar
Terpisah, matan PJS Desa Tambaksumur , Euis saat di konfirmasi tanggal 27 Feburuari 2023 membantah tidak pernah menyuruh manatan Sekdes menanda tangani yang berkaitan dengan masalah tanah termasuk SKD.
“Saya hanya fokus ke masalah pembangunan desa tidak untuk masalah tanah. Kalau masalah pertanahan biar nanti kepala desa Definitif yang menangani, karena saya hanya sebagai Pejabat sementara,” ucapnya.
Sementara itu, Amin Sugianto, Kepala Desa Tambaksumur depinitif (terpilih) saat di hubungi melalui seluler membenarkan adanya permasalahan pembuatan SKD tersebut. Keabsahan dan Sanksi, dia menjawab nanti mau konsultasi dengan Camat karena sekarang lagi pendidikan. (hadi/sam).