Lagi Tanah Aset Bentjok Seluas 25 Hektar Disita Eksekusi Terkait Kasus Jiwasraya

Jakarta, Koranpelita.co – Lagi tanah aset Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini tanah yang disita eksekusi berupa 69 bidang tanah seluas 250.312 meter (25 hektar) berlokasi di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Selanjutnya tanah milik atau yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputra dititipkan kepada Camat Parung Panjang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Dia menyebutdkan tanah tersebut dititipkan untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet guna mendapatkan perawatan khusus.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras

Dalam kaitan penitipan aset Bentjok sebelumnya dilaksanakan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi oleh jaksa eksekutor dengan pejabat setempat dipimpin Koordinator pada JAM Pidsus Anang Supriatna.

Adapun sita eksekusi, kata Ketut, berdasarkanSurat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print- 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Selain itu mengacu Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal
26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA:  Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS, Pelaku Ditangkap  di Bogor

Dalam putusan tersebut Bentjok dinyatakan terbukti bersalah korupsi dan melakukan pencucian uang terkait kasus PT Asuransi Jiwasrata dan dihukum seumur hidup serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.

Adapun terhadap aset-asetnya yang telah disita eksekusi selanjutnya akan dilelang Kejaksaan Agung dalam rangka melunasi uang pengganti yang harus dibayar Komisaris PT Hanson International ini.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang Modus Lowongan Kerja Restoran