Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana perpanjangan masa penahanan yang dilakukan tim jaksa penyidik terhadap ke lima tersangka adalah untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat penyidikan.
“Karena penyidikan terhadap kasus tersebut diangggap belum selesai sehingga tim penyidik memandang perlu memperpanjang masa penahanan dari para tersangka,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Adapun ke lima tersangka yang diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan antara lain ALL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) dan MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Para tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya di tempat masing-masing tersangka ditahan yaitu:
1. Tersangka AAL diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret hingga 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023.
2. Tersangka YS diperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 hingga 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
3. Tersangka GMS diperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 hingga 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
4. Tersangka MA diperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 hingga 23 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 3 Maret 2023.
5. Tersangka IH diperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 7 April 2023 hingga 6 Mei 2023 di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 3 Maret 2023.(yadi)